Senin, 13 Maret 2017

Mengadministrasikan Keadilan dan Keadilan Dalam Perspektif Hindu



           Istilah Keadilan tentu tidaklah asing ditelinga kita, apa lagi bagi kita yang sering mengikuti berita politik yang setiap saat rasanya politisi negeri ini melantunkannya bagaikan sebuah lagu yang sudah melekat dalam lidahnya, tapi entah dalam hatinya. Mengadministrasikan keadilan merupakan sebuah istilah yang sering dikeluarkan oleh Gubernur Ibu Kota Jakarta Basuki Tjahja Purnama ( Dewa Naga Basuki = Si Lidah Api). Nah. Tentu kita bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan mengadministrasikan keadilan? Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai mengadminitrasikan keadilan, ada baiknya kita mengetahui konsep adil dan rasa keadilan. Di dalam Abdulkadir ( 2011 : 173) bahwa Rasa adil adalah sifat perbuatan manusia. Menurut arti katanya, “adil” artinya tidak sewenang- wenang kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Tidak sewenang- wenang dapat berupa keadaan yang meliputi : 
  • Tidak berat sebelah, perlakuan yang sama, tidak pilih kasih;
  •   Sama (seimbang), nilai bobot yang tidak berbeda;
  • Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak lebih, dan tidak kurang;
  • Patut/layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis, dan proporsional
  • Perlakuan kepada diri sendiri, sama seperti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya.
Nah sudah tau kan yang mana disebut dengan adil, sekarang kita minum kopi dulu biar rileks, jangan lupa dibagi biar adil (bukan adil itu namanya beli tapi berbagi.hihi).
Kembali ke topik. Diatas telah dipaparkan makna dari keadilan berdasarkan sumber buku yang dibuat oleh manusia (Pengertian keadilan versi manusia), dan untuk lebih meyakinkan kita sebagai umat hindu yang berpengetahuan (mengetahui secara sastra ji belumpi praktek) tentang esensi dari keadilan itu maka perlu didukung oleh sloka-sloka yang ada dalam Kitab suci wedha

Prihen temen dhrama dumaranang sarat
Saraga sang sadhu sireka tutana
Tanartha tan kama pidonia tan yasa
Ya sakti sang sajjana dharma raksaka.

Artinya:
Uttamakanlah kebenaran dengan sungguh-sungguh

Kepribadian orang budiman yang patut ditiru

Bukan keinginan, bukan balas jasa yang menjadi tujuan

Kekuatan orang yang berbuat kebaikan adalah kebenaran dipegang teguh

(Kakawin Ramayana, Sargha 24.89).

Secara hirarki hukum Hindu ditegaskan dalam kitab Manawa Dharma Sastra II.6 sebagai berikut:

Idhanim dharma pramananyaha
Wedo khilo dharma mulam
Smrticile ca tadwaidam
Acarascaiwa sadhunam
Atmanastutir ewaca

Artinya:
Seluruh pustaka suci weda adalah sumber pertama dari dharma, kemudian adat istiadat, lalu tingkah laku yang terpuji dari orang budiman yang mendalami pustaka suci weda, juga tata cara peri-kehidupan orang suci, dan akhirnya kepuasan diri pribadi.


Berdasarkan kutipan sloka diatas tersebut bahwa keadilan menurut ajaran hindu adalah sebuah kebenaran, dan yang menjadi sumber kebenaran itu adalah Kitab Suci Wedha yang diwahyukan oleh Sang Hyang Widhi Wasa melalui para maha Rsi. Keadilan harus lah ditegakkan dan merupakan sebuah karma yoga bagi yang bersikap adil. Selain itu, Konsep Tatwam Asi (kamu adalah aku, dan aku adalah kamu) merupakan konsep keadilan dan prinsip egaliter/kesetaraan bahwa pada hakikatnya manusia adalah sama, memiliki atman yang merupakan percikan terkecil dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Pemimpin bertugas untuk menegakkan keadilan, dan setiap orang berkewajiban untuk bersikap adil.  Ini merupakan penjelasan singkat yang astungkare dapat dengan mudah dipahami (sebatas pengetahuan penulis).

Setelah mengetahui defenisi keadilan, tugas kita selanjutnya adalah mengetahui apa yang dimaksud dengan mengadministrasikan keadilan. Mengadministrasikan keadilan terdiri dari dua kata yaitu administrasi dan keadilan. Administrasi adalah suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Kata meng-administrasi-kan terdiri dari imbuhan Meng dan Kan, yang kata kerjanya adalah administrasi. Kata meng- dan –kan itu sendiri merupakan kata imbuhan yang mengandung makna benefaktif (melakukan pekerjaan untuk orang lain(teman-teman bisa googling di mbah google)) dari sinilah bisa ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan mengadministrasikan keadilan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian mengadministrasikan yang penulis maksud adalah lebih kepada implementasinya. J

# Tulisan ini masih jauh dari kata sempurna, bilamana ada kesalahan dalam penulisan maka saran dan kritik sangat diperlukan
# semoga dapat menambah pengetahuan kita semua. “Swaha”






Tidak ada komentar:

Posting Komentar